Umar - P3N Desa Tenjolayar yang menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Agama.

Umar – P3N Desa Tenjolayar yang menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Agama.

TENJOLAYAR – Sabtu (23/04/2016) Umar (Kaur Kesra) setelah mengikuti musyawarah panitia pembangunan mesjid , di ruang kepala desa menyampaian  pengunduran diri dari jabatan Kaur Kesejahtraan Rakyat secara tertulis kepada kepala desa yang disaksikan oleh rekan perangkat ,Lili Salili -Ketua BPD dan 3 anggotanya.

Pengunduran diri ini atas kehendak sendiri dikarenakan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Agama Republik Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Agama dari jalur pengangkatan P3N yang sesuai SK No: Kw.10.1/2/KP.00.3/4028/2015.

Sehingga pada saat ini Kaur Kesra sementara ada kekosongan dan kedepannya apabila ada pengangkatan untuk mengisi kekosongan pemerintah desa akan menyampaikan secara resmi kepada warga masyarakat secara terbuka .  (Di2)

Bagikan Berita