Dedy Setiady-Kades Tenjolayar mengambil sumpah jabatan Perangkat Desa Tenjolayar.

Tenjolayar – Senin (04/11/2021) bertempat di Balai Desa Tenjolayar Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Dedy Setiady-Kades Tenjolayar mengukuhkan Perangkat Desa sesuai Peraturan Bupati Majalengka Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Di Kabupaten Majalengka sekaligus mengambil sumpah jabatan.

Kegiatan tersebut diawali pukul 13 00 WIB yang dihadiri Camat dan Staf Kecamatan Cigasong ,Kapolsek,Bhabinsa mewakili Danramil,Tokoh Agama ,Tokoh Masyarakat,BPD dan Kelembagaan Desa. Keputusan Kepala Desa Nomor 11 Tahun 2020 dibacakan Otong Fadli – Staf Kecamatan Cigasong dilanjutkan pengambilan sumpah Perangkat Desa oleh Kades Tenjolayar dan penandatanganan berita acara.

Dalam sambutannya Camat dan Kades menekankan kepada perangkat untuk lebih meningkatkan lagi kinerja dalam melayani masyarakat.

Susunan Perangkat Desa Tenjolayar sesuai Keputusan Kepala Desa Nomor 11 Tahun 2020 :

  1. OMO SURMA  Jabatan Sekretaris Desa
  2. DIDI SARDI   Jabatan Kasi Pemerintahan
  3. M. SARIPUDIN  Jabatan Kasi Kesejahtraan
  4. WAWAN MULIANTO Jabatan Kasi Pelayanan
  5. PITA ROS SILAWATI, S.Sos. Jabatan Kaur Keuangan
  6. GANA HADIAN Jabatan Kaur Perencanaan
  7. OTONG SUHADI Jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum
  8. DADAN NURDIANA Jabatan Kadus 1
  9. ACE KURNIADI Jabatan Kadus 2
Bagikan Berita