TENJOLAYAR – Setelah melalui sortir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2016 untuk memilah sesuai pengelompokan alamat wajib pajak, akhirnya Rabu (13/04/2016) para kolektor langsung bergerak untuk menyampaikan SPPT kepada yang bersangkutan dengan harapan untuk segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo yang ditentukan.
Karnasim-Ketua RT 015 menyampaikan SPPT kepada salah seorang wajib pajak yang berdomisili di luar desa Tenjolayar sekaligus sambil memenuhi kewajiban adat desa. Kepada para wajib pajak dihimbau untuk segera melunasi pajak langsung melalui bank yang telah menjadi mitra atau dapat melalui petugas pemupul yang sudah diberikan kewenangan untuk menerimanya yang selanjutnya secara kolektif disetorkan ke bank. (Di2)