Tenjolayar – Kamis (02/08/2018) memasuki bulan akhir masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2018. Pemerintah Desa Tenjolayar pada laporan akhir bulan Juli 2018 telah menyetorkan uang titipan setoran pajak dari wajib pajak yang ada di wilayah Desa Tenjolayar sebesar Rp 79.000.953 atau 89,17 % dari total target Rp 88.596.344,- ke Kas Pemda melalui bank yang sudah ditunjuk.
Seperti yang disampaikan Pita Ros Silawati S Sos.-Kaur Keuangan Desa Tenjolayar di ruang kerjanya. Diharapkan sisa yang belum terealisasi ini akan tercapai target dapat diselesaikan wajib pajak sebelum tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan,selain itu untuk menghindari denda keterlambatan yang akan menjadi tanggungan beban wajib pajak itu sendiri.
Sisa SPPT yang belum dibayar oleh wajib pajak sebanyak 266 lembar dengan total tagihan Rp 9.580.391,- , adapun kendala yang dihadapi dilapangan terutama wajib pajak yang berada di luar desa, tidak cukup satu kali kunjungan ke wajib pajak langsung berhasil terkadang sampai beberapa kali kunjungan selain itu masih terdapat alamat wajib pajak yang tidak sesuai sehingga Pemdes Tenjolayar yang bekerjasama dengan BKAD Kabupaten Majalengka selalu berusaha untuk mengakuratkan data wajib pajak dilapangan,demikian pungkas Pita Ros Silawati-Kaur Keuangan di ruang kerjanya. (Di2-PutraSinar)